Tim Riset TradeReviewed. Data dari halaman resmi exchange, dicek Oktober 2026.
- Cara paling sederhana: jual kripto ke rupiah di pedagang aset kripto berizin OJK, lalu tarik ke rekening atas nama Anda sendiri.
- Sejak 1 Agustus 2025 penjualan kripto dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi lewat pedagang dalam negeri (PAKD), dan 1% lewat platform luar negeri.
- Jika memakai exchange global, Anda bisa mengirim kripto ke platform lokal berizin lalu menjual ke IDR di sana.
- Gunakan pasar spot, bukan konversi instan, agar biaya lebih rendah.
Langkah demi langkah: dari kripto ke rupiah di rekening
- Pilih platform berizin OJK yang mendukung penarikan IDR. Cek nama perusahaannya di daftar resmi OJK.
- Verifikasi akun dengan KTP dan selfie; nama rekening bank harus sama dengan nama akun.
- Kirim kripto ke platform. Salin alamat deposit dan periksa jaringan. Lihat apa itu dompet kripto.
- Jual ke IDR di pasar spot (misalnya BTC/IDR atau USDT/IDR), lebih baik dengan order limit.
- Tarik rupiah ke rekening atas nama Anda dan konfirmasi dengan 2FA.
Berapa biayanya
Berapa biayanya
| Biaya jaringan untuk mengirim kripto | Tergantung koin dan jaringan |
|---|---|
| Biaya trading spot | Lihat tabel biaya platform; OKX 0,08% / 0,1%, BingX 0,1% / 0,1% di pasar global |
| PPh Pasal 22 final lewat PAKD dalam negeri | 0,21% dari nilai transaksi, dipungut platform |
| PPh Pasal 22 final lewat platform luar negeri | 1% dari nilai transaksi |
| Penarikan IDR | Lihat layar penarikan platform |
Menjual kripto senilai Rp 10.000.000 lewat PAKD dalam negeri dikenai PPh final Rp 21.000 (0,21%); lewat platform luar negeri Rp 100.000 (1%). Hitung total biaya dengan kalkulator biaya kami.
Aturan yang perlu diketahui
- OJK: perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi OJK.
- Pajak: PMK 50/2025 berlaku sejak 1 Agustus 2025. Jika platform luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor sendiri. Lihat kalkulator pajak.
- Nama sama: penarikan ke rekening pihak ketiga ditolak.
- Penipuan: tidak ada pihak resmi yang meminta frasa pemulihan untuk “membuka” penarikan. Lihat cara menghindari penipuan.
Exchange mana yang dipakai
Untuk trading global bandingkan biaya OKX dan biaya BingX atau baca BingX vs OKX. Untuk mencairkan ke rupiah, gunakan platform lokal berizin OJK. Dalam peringkat umum kami BingX #1 dan OKX #2.
Pertanyaan umum
Berapa pajak saat menjual kripto?
PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi lewat PAKD dalam negeri, 1% lewat platform luar negeri (PMK 50/2025).
Bisa tarik ke rekening orang lain?
Tidak. Platform hanya membayar ke rekening atas nama pemilik akun terverifikasi.
Apakah masih ada PPN atas jual beli kripto?
Sejak 1 Agustus 2025 jual beli kripto tidak lagi dikenai PPN, hanya PPh final.
Kenapa penarikan saya tertahan?
Biasanya karena pemeriksaan keamanan atau kepatuhan. Hubungi dukungan hanya lewat aplikasi resmi.
Bukan nasihat keuangan. Kripto sangat fluktuatif dan Anda bisa kehilangan seluruh dana. Biaya dapat berubah, cek di exchange sebelum trading. Beberapa tautan adalah tautan referral; tidak memengaruhi skor kami.