Pajak kripto Indonesia tembus Rp2,18 triliun, pajak ekonomi digital capai Rp58,75 triliun

1 Nov 2026

TL;DR

Penerimaan pajak kripto Indonesia secara kumulatif mencapai Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026, bagian dari total pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun menurut Direktorat Jenderal Pajak. Sepanjang Januari hingga September 2026, pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp300,28 miliar.

Regulation TradeReviewed News Desk

Pajak kripto Indonesia terus bertambah. Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis Sabtu (31/10/2026) dan dikutip Blockchainmedia.id, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara kumulatif mencapai Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026.

Rincian pajak ekonomi digital

Angka kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang menembus Rp58,75 triliun dari empat kelompok utama:

Kripto masih menjadi kontributor terkecil, tetapi terus tumbuh. Dibandingkan posisi Agustus (Rp57,23 triliun), total penerimaan ekonomi digital bertambah sekitar Rp1,52 triliun dalam sebulan.

Komposisi pajak kripto

Dari Rp2,18 triliun penerimaan kripto kumulatif, PPh Pasal 22 menyumbang Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Pada akhir Januari 2026, angkanya masih sekitar Rp1,93 triliun, lalu naik menjadi sekitar Rp2,15 triliun hingga Agustus.

Khusus periode Januari hingga September 2026, pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp300,28 miliar, naik sekitar Rp31,33 miliar dari posisi Januari hingga Agustus (Rp268,95 miliar). Sebagai perbandingan, setoran tahunan tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut DJP terus mendorong kepatuhan di sektor ekonomi digital “melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan”.

Apa artinya bagi trader

Bandingkan biaya dan keamanan bursa di perbandingan exchange kripto kami, dengan BingX di peringkat pertama dan OKX di peringkat kedua, serta pelajari cara kami menguji.

Artikel ini hanya informasi dan bukan nasihat keuangan. Sumber: Blockchainmedia.id (siaran pers DJP).

Ikuti TradeReviewed di X dan channel Telegram kami: di sini Anda mendengar berita kripto dan trading lebih dulu.

Related reviews

You'll hear it here firstBreaking crypto, macro and geo alerts, before everyone else.
✈ Get alerts first on Telegram

Sources

News is for information only and is not financial advice. More crypto news

Get crypto news like this first: join our free Telegram channelJoin on Telegram

You'll hear it here first
Get crypto news first on our Telegram channel.

Join on Telegram
You'll hear it here firstBreaking crypto and market alerts on Telegram, before everyone else.✈ Join our Telegram